Jakarta,matacelebes – Dalam kurun waktu 11 hari selama bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis guna membantu masyarakat dalam menghadapi liburan Idulfitri dan Hari Raya Nyepi.
Adapun Sejumlah kebijakan tersebut meliputi:
1.Penurunan harga tiket pesawat dalam negeri sebesar 13-14% selama dua minggu guna meringankan biaya perjalanan masyarakat.
2.Penurunan tarif jalan tol dan transportasi umum selama periode mudik Lebaran, untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
3.Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4.Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, yang baru diumumkan kemarin sebagai bentuk apresiasi terhadap sektor transportasi dan logistik.
Selain itu, hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Anggaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
THR akan dibayarkan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh penerima manfaat.
Redaksi
0 Komentar