Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi.



Jakarta,matacelebes - Rumah Japto Soelistyo Soeryosoemarno Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penggeledahan itu, dia berkata rumah Japto yang digeledah berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dia juga membenarkan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar, dan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem Ahmad Ali.

Dari penggeledahan ini ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, yang jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Serta diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Selain itu KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.



Diketahui Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga melakukan TPPU  dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Terbukti Rita menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.(**)

CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar