Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hendra Karianga: Andi Baso Matutu telah memiliki kekuatan hukum tetap.




Makassar,matacelebes - Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani seluas 12. 000 meter persegi dengan bangunan 9 Ruko dan 1 gedung serba guna, ternyata prosesnya sudah berlangsung lama, dimana akhirnya proses senketa dimenangkan oleh Andi Baso Matutu 

Dengan surat putusan PN Makassar  No.49/Pdt/2018/PN.Mks juncto Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agungan dalam pemeriksaan Kasasi No. 2106 K/Pdt/2020 Juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No. 826 PK/Pdt/2021 juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133/PK/Pdt/2023.

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeluarkan surat edaran pelaksanaan eksekusi, yang di realisasikan pada kamis 13/02/2025 di lokasi jalan AP Pettarani Kelurahan Sinrijala Kecamatan Panakkukang Kota Makassar,di bongkar hingga rata dengan tanah.

Namun sebelum  eksekusi lahan di laksanakan sejak pagi hari massa aksi, memblokade dengan membakar ban bekas di jalan Pettarani dengan maksud menolak pelaksanaan eksekusi.

Kemudian pihak kepolisian yang tiba dilokasi, langsung melakukan pembubaran dengan menyemprotkan water cannon, meskipun sebagian massa tetap melakukan  pelemparan batu ke arah petugas.

“Sengketa lahan ini sudah bergulir lama dari tahun 2018, jadi Andi Baso Matutu dalam pemilik lahan di Jalan AP Pettarani kemudian bergulir ke pengadilan dan terjadi sengketa. Putusan tahun 2018 sampai 2020 itu Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut,” kata Kuasa Hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, Kamis 13/02/2025

Hendra menerangkan bahwa tidak ada lagi perdebatan yang berhak atas tanah ditengah kota Makassar itu. Sebab, kata dia hak yang dimiliki kliennya yaitu Andi Baso Matutu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jadi secara hukum klir, tidak ada masalah. Karena semua perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B, milik C, sudah diklirkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Untuk diketahui, diatas lahan tersebut terdapat gedung serbaguna dan sembilan banguna ruko, dan seluruhnya telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan setempat.

Namun, Hendra menegaskan bahwa seluruh SHM itu adalah palsu berdasarkan putusan pidana. Putusan pidana itulah yang kemudian digunakan oleh Hendra untuk melakukan gugatan perdata agar SHM tersebut dibatalkan.

“SHM yang ada di atas alas hak rincik dan sudah dibatalkan karena palsu. Dasar putusan pidana palsu itu lah yang kami gunakan mengajukan gugatan di pengadilan, meminta supaya pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum SHM itu. Sudah ada putusan pembatalan,” paparnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi ini, lanjutnya, telah ada upaya hukum perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga (derden verzet) pada tahun 2022 oleh Pihak ketiga tersebut adalah mereka yang menguasai tanah dan bangunan dalam perkara tersebut.

Lebih jauh, Hendra menjelaskan bahwa putusan pengadilan untuk mengeksekusi lahan tersebut harus dapat dimaknai sebagai sikap pengadilan yang melaksanakan tujuan penegakan hukum di Indonesia. Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga demi menjaga marwah pengadilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan dalam memperjuangkan haknya.

“Kami juga menghaturkan terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari Polri, TNI, Pemerintah Kota Makassar serta Pengadilan Negeri Makassar yang telah melaksanakan eksekusi,” ucapnya.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar