Makassar,matacelebes - Eksekusi lahan untuk pengosongan dan pembongkaran sembilan ruko di Jalan A.P. Pettarani Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang berujung ricuh setelah massa melakukan unjuk rasa menolak pelaksanaan eksekusi.
Aksi yang diwarnai bentrokan antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian, di duga dua orang yang merupakan pemilik ruko diamankan polisi, lantaran bertahan di lahan tersebut,kamis 13/02/2025
Massa memulai aksi sejak pagi hari, memblokade separuh ruas jalan Pangeran Pettarani dengan membakar ban bermaksud menghalau eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang hendak mengeksekusi lahan.
Saat Polisi di lokasi mencoba membubarkan dengan menyemprot menggunakan water canon, pada massa yang memblokade dengan membakar ban di jalan, massa aksi mencoba melakukan perlawanan dengan melempar batu pada petugas.
Sebelumnya, PN Makassar telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penghuni obyek eksekusi agar mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.
Landasan eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.(**)
Candra Tom
Redaksi.
0 Komentar