Makassar, matacelebes - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,akhir akhir ini menjadi sorotan pembicaraan hangat di tengah tengah masyarakat terkait pembuatan dan peredaran uang palsu, dan kali ini kembali di duga salah seorang oknum Dosen pengajar berulah dengan melakukan pelecehan seksual.
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Barsihannor, M.Ag., memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang muncul mengenai dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagaimana dimuat oleh media UKKIRI pada Rabu (25-12-2024).
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen institusi untuk menjaga lingkungan akademik yang aman dan bermartabat.
Dalam pernyataannya, Prof. Barsihannor menegaskan beberapa poin penting:
1. Sikap Tegas terhadap Pelecehan Seksual
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan akademik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Universitas berkomitmen untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual,” ujar beliau. Lingkungan kampus harus menjadi tempat yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan tanpa adanya rasa takut atau tekanan bagi siapa pun.
2. Mengimbau Pelaporan dan Perlindungan Korban
Prof. Barsihannor mengimbau kepada seluruh pihak, baik korban maupun saksi yang mengetahui adanya dugaan kejadian tersebut, untuk segera melaporkan kepada Unit Layanan Terpadu Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). “Laporan ini akan ditangani dengan serius dan akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Universitas untuk diproses secara transparan dan adil sesuai mekanisme hukum serta peraturan universitas,” tegasnya.
3. Sanksi Tegas bagi Pelaku
“Kami menegaskan bahwa jika terbukti ada pelaku, baik dari unsur mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen, mereka akan dikenai sanksi tegas tanpa kompromi, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Prof. Barsihannor. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga lingkungan kampus tetap kondusif.
4. Prinsip Praduga Tak Bersalah
Meskipun demikian, Dekan juga mengingatkan semua pihak untuk tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. “Mengangkat isu ini ke ruang publik adalah langkah penting, tetapi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk menghindari potensi pembentukan opini yang belum tentu sesuai fakta,” lanjutnya.
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal proses ini dengan prinsip tegas, adil, dan transparan. Tidak hanya demi menjaga nama baik institusi, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan penegakan keadilan yang berorientasi pada kebenaran.
“Lingkungan akademik harus menjadi ruang yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas institusi sekaligus melindungi hak-hak setiap individu yang berada di dalamnya,” tutup Prof. Barsihannor dalam pernyataannya.(**)
Candra Tom
0 Komentar