Makassar, matacelebes - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Makassar, Imam Hud telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor di Lapas Gunungsari Makassar, pada Jumat (6/12/2024) siang.
Imam Hud di vonis selaku terpidana pada kasus honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 Kecamatan di Kota Makassar.
Diketahui kasus Korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan yang merugikan Negara sebesar Rp.4,8 m, pada Pengadilan Negeri Makassar telah menvonis bebas tersangka pelaku, beberapa waktu yang lalu.
Namun Mahkamah Agung Republik Indonesia menganulir Putusan bebas yang di keluarkan oleh Pengadilan Makassar terhadap eks Kasatpol PP Makassar,Imam Hud.
Hakim Mahkamah Agung menyatakan Imam Hud bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Amar Putusan yang di tanda tangani Hakim Ketua Persidangan MA, Desnayeti tertanggal 20 Mei 2024, mengabulkan Kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Imam Hud terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,menjatuhkan Pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.100 juta Subsidair 2 bulan penjara kurungan.
Candra Tom.
0 Komentar