Makassar,matacelebes - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan selaku tersangka, pada kasus Tipikor Dana hibah Komite Olah raga Nasional Indonesia Makassar.
Oknum yang ditetapkan selaku tersangka masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.
Keputusan ini telah di tetapkan Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, pada ketiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
“Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan, “kata Nauli didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah, Senin (9/12/2024).
Nauli menjelaskan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Modusnya lanjut Nauli, mereka memanipulasi data-data yang ada. Sehingga cair tidak sesuai dengan data. Dimana anggaran Hibah yang cair sebesar Rp 66 miliar.
“Ada sekitar Rp 5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, “beber Nauli.
Redaksi.
Candra Tom
0 Komentar