Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua DPC PDIP Luwu timur diduga membelot pada pilkada Provinsi Sulawesi selatan 2024.





Makassar,matacelebes - Pada acara Rapat Kerja khusus PDIP di hotel Claro Makassar (28/09/2024) Ridwan Andi Wittiri mengungkapkan,PDI Perjuangan akan memberi sanksi pada kader yang tidak searah atau membelot pada Pemilihan  Gubernur Sulawesi selatan.

Terkait pilkada serentak 2024 Ketua DPC PDIP Luwu timur Budiman,maju sebagai petahana  dalam kontestasi Pemilihan Bupati Luwu timur yang disinyalir melawan keputusan Partai  yang telah ditetapkan dan di tegaskan oleh Ridwan Andi Wittiri, Ketua DPD PDIP Sulawesi selatan.

Indikasinya Budiman pernah terlihat bersama  Rulli Rosano Ketua Tim Dozer yang akan meratakan Sulawesi selatan, nampak serius berbicara diduga membangun komitmen, akan memenangkan  kandidat pada pilkada Gubernur yang di usung oleh beberapa Partai non PDI Perjuangan.

Di ketahui Tim Dozer adalah tim sukses utama pemenangan kandidat calon Gubernur/Wkl.Gubernur 2024 ASS - Fatma, rival utama kandidat calon Gubernur/Wkl.Gubernur Dani - Azhar yang di usung oleh PDI Perjuangan,PPP dan PKB.



Kuat dugaan pembelotan yang dilakukan oleh Budiman, dengan adanya baligho pasangan Budiman - Akbar calon Bupati/Wkl.Bupati Luwu timur bersama Calon Gubernur/Wkl.Gubernur Sulsel ASS-Fatma terpampang di sudut jalan serta di Sekretariat Tim Dozer Luwu timur.

Sebagaimana pernyataan yang diungkapkan oleh Ridwan Andi Wittiri Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel, jika kader tak searah atau membelot dalam pemilihan Gubernur Sulsel 2024 akan di sanksi oleh DPP PDI Perjuangan.

Terkait dugaan pembelotan yang di lakukan Ketua DPC PDI Perjuangan Luwu timur pada pilkada serentak tahun 2024, dan demi marwah Organisasi di harapkan Pengurus DPD PDIP Sulawesi selatan segera bertindak melaporkan kader yang tidak taat pada keputusan Organisasi.


Tahapan Pilkada :


-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024


-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024


-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. 

 
Redaksi

 

 






 
 
-

Posting Komentar

0 Komentar