Mengkoordinasikan kepentingan atas fungsi dan manfaat Sumber Daya Air.
Makassar,matacelebes - Acara Pengukuhan dan sidang Komisi Anggota TKPSDA WS.Pompengan - Larona periode Tahun 2024 - 2029 berlangsung selama dua hari, di gelar di Aston hotel jalan Sultan Hasanuddin Kota Makassar Provinsi Sulawesi selatan, 13 - 14/09/2024.
Dihadiri Kepala Balai Besar WSPJ Bapak Surya Dharma Hasyim,ST MT, didampingi Kepala Sekretariat Bapak Nelvian,ST,Kepala Bappelitbangda yang di wakili oleh Bapak Ishak Amin Rusli,ST MT selaku Ketua, dan Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi selatan selaku Ketua harian, yang di wakili oleh Bapak Muchlis,ST
Diketahui anggota TKPSDA WS.Pompengan Larona yang terpilih berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Panitia recruitmen, berjumlah 44 Lembaga dengan Komposisi 22 Lembaga Pemerintah dan 22 Lembaga Non Government Organisation (NGO) atau Non Pemerintah
Dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya,seremonial acara diawali dengan di panggilnya satu persatu anggota tampil ke atas podium menyaksikan penyerahan bendera Pataka TKPSDA WS.POMPENGAN LARONA oleh Kepala Balai Besar WSPJ kepada Kepala BAPPELITBANGDA Sulawesi selatan. Jum at 13/09/2024
Berdasarkan Undang Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai,maka dipandang perlu membentuk dan mengukuhkan anggota TKPSDA WS. Pompengan Larona
"Keberadaan TKPSDA WS.Pompengan Larona demi mengkoordinasikan kepentingan berbagai sektor wilayah dan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Pompengan Larona dan kami mengucapkan,selamat bekerja pada anggota TKPSDA WS Pompengan Larona" kata Kepala Balai Besar WSPJ dalam kata sambutannya.
Sidang perdana pasca pengukuhan Pengurus TKPSDA Pompengan Larona periode 2024 - 2029 sabtu, 14/09/2024 di awali dengan pembahasan Tentang Tata tertib dan Tata cara Persidangan, dilanjutkan dengan pembahasan empat komisi.
Penulis : Candra Tom
0 Komentar