matacelebes - Usai Rapat Paripurna DPR tentang Pengesahan Revisi Undang Undang (UU) Pilkada dinyatakan di tunda karena tidak memenuhi Kuorum, lalu bagaimana jika Revisi UU Pilkada belum Sah hingga Pendaftaran ke KPU.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihaknya akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi jika Revisi UU itu belum di sahkan, UU Pilkada di Rapat Paripurnakan untuk di sahkan menjadi UU.
“Ya kan kita ini kan Negara hukum. Nah, kita tadinya akan memproduksi Revisi menjadi undang-undang yang baru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi, kan itu jelas,” tambah Dasco
Dasco mengaku belum tahu-menahu kapan penjadwalan ulang Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada itu. Dia hanya memastikan bahwa Rapat itu tidak akan digelar pada hari ini (kemarin).
“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang nggak kuorum,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan lanjut tidaknya rapat paripurna tersebut perlu dibicarakan di tingkat Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut, itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus Rapim lagi harus Bamus lagi dan menyesuaikan dengan hari paripurna di DPR,” katanya.
Ungkap Dasco, Rapat Paripurna perlu dijadwal kembali dengan melihat ketentuan, yakni hanya akan digelar pada hari Selasa dan Kamis.(**)
Sumber:Korps Nusantara.
0 Komentar