Matacelebes - Mahkamah Konstitusi mengganti metode dalam UU Pilkada mengenai petunjuk pencalonan Kepala Daerah. Peraturan yang diubah MK terkait dengan Syarat Parpol untuk mengusung kepala daerah. Selasa, 20/08/2024 | 14⁰⁰ WIB
Dalam peraturan sebelumnya, syarat dan ketentuannya mengacu pada jumlah kursi DPRD, namun sekarang MK mengganti metode itu,dan mengacu pada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bila merujuk pada aturan baru yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, maka Mohd Ramdhan Pomanto telah memenuhi syarat dan ketentuan, maju pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Danny Pomanto sudah mengantongi Rekomendasi B1 KWK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.
Syarat yang baru di putuskan oleh MK, Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dengan adanya keputusan MK yang baru, terkait Pemilihan Kepala Daerah, pasangan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad cukup mengantongi Rekomendasi dari PKB dan PDIP, pasangan dengan hastag SAVE SULSEL bisa maju di Kontestasi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Diketahui Provinsi Sulawesi Selatan dengan DPT 6,6 Juta, Pada hasil Pileg 2024, PDIP meraih 6,40 persen suara di Sulsel dan PKB 7,65 persen dari total suara sah.
Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku ini adalah kebesaran Allah. Ia tidak pernah membayangkan adanya putusan yang bisa memudahkan jalannya.
"Ini kebesaran Allah,mana pernah kita bayangkan ada seperti ini dan saya yakin ini jalan yang sudah diatur oleh Allah, Ini tanda-tanda baik. Itulah yang saya katakan pada saat nafsu kotak kosong meninggi bersemangat berapi api api, itu mungkin keinginan manusia tetapi Allah yang kuasa,keinginan Allah yang jadi" ungkap Danny saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Tujuh hari menjelang pendaftaran di KPU, Danny mengaku sejak awal optimis bisa maju agar tidak ada kotak kosong di Pilgub Sulsel. Kondisinya pun lebih dipermudah dengan hasil putusan MK.
Redaksi
0 Komentar