Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejati Sulsel menangani 2 perkara Kasus Judi Online


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Teuku Rahman, Saat menyampaikan Capaian Kinerja Kejati Sulsel di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Senin (22/07/2024) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2024). 


Makassar,matacelebes - Kasus judi online (Judol) yang  tertangkap dan telah di proses oleh aparat Kepolisian Polda Sulsel beberapa waktu yang lalu, saat ini sudah pada tahap persidangan di Kejaksaan Tinggi Sulsel 

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Rizal syah Nyaman, mengatakan saat ini kasus Judi Online yang ditangani oleh Kejati Sulsel sebanyak 2 kasus.

“(Judi online) Ada dua perkara, satunya sudah ada SPDB (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan satunya sudah dilakukan persidangan,” ungkapnya, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan pihaknya belum bisa membeberkan lebih rinci terkait perkara kasus yang kini pihaknya selidiki.

“Jadi satunya sementara tahap penuntutan di persidangan untuk kasus judi online, untuk satunya baru kemarin keluar SPDBnya” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya Direktorat reserse kriminal khusus (Diskrimsus) Polda Sulsel menangkap tiga orang pelaku pemain judi online di Kabupaten Soppeng.

Ketiga pelaku tersebut kata, Direktur Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengungkapkan ketiga pelaku berinisial WA (25), AM (19) dan MF (25).

“Dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan alat yang digunakan sehingga ditemukan Unit Komputer dan Handphone
berisi sekitar 2000 (dua ribu) akun higgs domino island dan transaksi penjualan chip,” ungkap Kombes Pol Helmi

Karena maraknya di masyarakat hingga perhatian Judol saat ini menjadi atensi khusus berbagai pihak termasuk Mabes Polri membentuk Satuan tugas (Satgas) judi online dimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian penegakan hukum satgas judi online. 


Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar