Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Otoritas Tempat hiburan malam kewenangan Pemerintah Provinsi



Makassar - Hadirnya W super club Diskotik dan Pub berkelas International di kota makassar dengan mendatangkan pengacara kondang Hotman Paris  mempromosikan  dengan kalimat goyang hingga akhir zaman,  memicu reaksi gelombang  protes masyarakat Makassar menolak W super club di operasionalkan di kota serambi madinah ini.

Organisasi Islam Muhammadiyah cukup keras menolak kehadiran Pub yang berkelas Internasional ini dengan alasan tidak sesuai dengan kearifan lokal dan  akan merusak moral agama khususnya generasi muda  serta akan meluasnya perbuatan dosa dan maksiat yang bisa mengundang turunnya laknat Allah SWT.

Demikian pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dengan mengeluarkan pernyataan sikap menolak kehadiran W super club di Makassar yang diresmikan oleh Hotman Paris, menyinggung jarak dari Masjid Asmaul Husnah 99 kubah cukup dekat dari dari Pub dan Diskotik tersebut.

Baik Ormas Muhammadia maupun dari Majelis Ulama Indonesia  bukan hanya menyatakan sikap tetapi kedua Organisasi ini melakukan protes menyurati Pemerintah Kota Makassar meminta mengevaluasi kembali perizinannya.

Menanggapi surat dari Ormas Muhammadia dan Majelis Ulama Indonesia yang di tujukan Ke Pemerintah Kota Makassar, pada pokoknya mempersoalkan kehadiran W super club Diskotik dan Pub International.

"Kami menyadari kegalauan Tokoh Tokoh agama dengan hadirnya W super club di Kota Makassar tetapi sejak Tahun 2021 terbitnya Peraturan Pemerintah No.5 otoritas Tempat hiburan malam (THM) bukan lagi pada Pemerintah Kota" kata Danny


Saat ini izin Tempat Hiburan Malam menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi

"Saya yakin Pemerintah provinsi pasti juga menerima koreksi, saya yakin Pak PJ (Gubernur Sulsel) juga orang yang punya nilai keagamaan yang tinggi" tutup Danny.


Candra Tom

Posting Komentar

0 Komentar